![]() |
| Komisioner PPK Bontonompo, Darmawan Denasa, memantau para komiisioner PPS Desa Bontobiraeng Selatan melaksanakan Verifikasi Faktual (Vertual) di Dusun Kaleanassappu (02/07/15). |
Verifikasi dokumen dukungan pasangan calon perseorangan dibagi atas penelitian administratif dan penelitian faktual. Penelitian dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak diterimanya dokumen dukungan.
Berikut tahapan verifikasi
Verifikasi Administratif
1.
Verifikasi administratif dokumen dukungan calon
perseorangan dilaksanakan oleh PPS, mencakup:
a.
Penelitian keabsahan surat dukungan pada
formulir B.1-KWK Perseorangan
b.
Penelitian kesesuaian antara daftar nama dan
alamat pendukung pada formulir Model B.1- KWK Perseorangan dengan fotokopi
identitas kependudukan
c.
Penelitian kesesuaian antara alamat pendukung
dengan daerah Pemilihan
d.
Penelitian kelengkapan lampiran dokumen dukungan
e.
Penelitian kesesuaian alamat pendukung dengan
wilayah administrasi PPS
f. Penelitian Identitas Lain untuk memastikan
pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan.
g.
Apabila
terdapat perbedaan penulisan tanggal lahir/usia pendukung dalam formulir model
B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi identitas kependudukannya. Maka yang dijadikan dasar penelitian syarat usia pendukung adalah fotokopi identitas kependudukan
2.
Dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan
tidak ditandatangani di atas materai oleh Pasangan Calon Perseorangan maka
dukungan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Tidak menggugurkan dukungan dan diberi waktu
perbaikan selama jadwal verifikasi administratif dan selanjutnya
dilakukan penelitian Faktual.
3.
Pendukung
Pasangan Calon yang tidak menandatangani/cap jempol pada formulir Model
B.1-KWK Perseorangan tidak
menggugurkan dukungan.
Pendukung tersebut diberi waktu perbaikan dengan memberikan pernyataan tanda tangan/cap jempol pada saat
penelitian Faktual.
4.
Dalam hal daftar nama dan alamat pendukung pada
formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai dengan fotokopi identitas
dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan sebagai Tidak Memenuhi Syarat
(TMS).
5.
Dalam hal fotokopi identitas kependudukan telah habis masa berlakunya tetap
dinyatakan memenuhi syarat administratif. Diberi waktu perbaikan identitas
kependudukan yang ditindaklanjuti pada masa verifikasi faktual.
6.
Penelitian Identitas Lain untuk memastikan tidak adanya pendukung yang berasal
dari PNS / anggota TNI/Polri. Dan dinyatakan sebagai Tidak Memenuhi
Syarat (TMS).
7.
Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan
daerah pemilihan dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan sebagai Tidak
Memenuhi Syarat (TMS).
8.
Dalam hal pada formulir Model B.1-KWK
Perseorangan tidak dilengkapi dengan fotokopi identitas kependudukan dukungan
tersebut dicoret dan dinyatakan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
9.
Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan
wilayah administrasi PPS dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan sebagai Tidak
Memenuhi Syarat (TMS).
Dukungan ini dapat digunakan oleh Pasangan Calon perseorangan
pada masa perbaikan dengan memindahkan dukungan tersebut sesuai dengan desa
/kelurahan.
10.
Dalam hal syarat usia dan/atau status perkawinan
dinyatakan tidak sesuai, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan sebagai Tidak
Memenuhi Syarat (TMS).
11.
PPS melakukan penelitian terhadap dugaan
dukungan ganda. Yang dimaksud dukungan ganda adalah :
·
Satu orang memberikan dukungan kepada lebih dari
satu pasangan calon atau lebih
·
Satu orang memberikan dukungan lebih dari satu
kali kepada satu pasangan calon atau lebih
Dalam hal ditemukan dukungan ganda, dukungan
hanya dihitung satu.
12.
PPS menyusun berita acara hasil penelitian
administrasi dengan menggunakan formulir Model BA.3.1-KWK Perseorangan.
13.
Berita Acara hasil penelitian administrasi oleh
PPS dibuat dalam 5 (lima) rangkap yaitu:
·
Satu rangkap untuk Pasangan Calon
·
Satu rangkap untuk PPK dengan dilampiri semua
dokumen dukungan setiap Pasangan Calon
·
Satu rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota
·
Satu rangkap untuk PPL
·
Satu rangkap untuk arsip PPS.
Verifikasi Faktual
Proses
verifikasi faktual terbagi atas tiga tahapan:
Tahap
pertama
Petugas verifikasi mendatangi
setiap pendukung yang telah memenuhi syarat administratif. Untuk pengecekan dukungannya.
Tahap
kedua
Dalam hal pendukung tidak
dapat ditemui PPS/petugas verifikasi pada tahap pertama, maka dapat melakukan
penelitian faktual dengan cara berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau tim
penghubung Pasangan Calon. Dengan menghadirkan seluruh pendukung di wilayah
desa/kelurahan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, guna mencocokkan
dan meneliti kebenaran dukungan.
Tahap ketiga
Dalam hal pendukung tidak
hadir pada tahap kedua, pendukung diberi kesempatan untuk datang langsung ke
PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir penelitian
faktual.
Berdasarkan
hasil penelitian administrasi, PPS dibantu oleh petugas verifikasi melakukan
penelitian faktual. Untuk membuktikan kebenaran dukungan kepada Pasangan Calon
perseorangan.
1.
Memonitoring
petugas verifikasi, apakah melakukan verifikasi faktual sesuai SOP dan mengecek
kendala/hambatan yang dihadapi petugas verifikasi faktual
2.
Berkoordinasi
dengan KPU Kabupaten melalui
PPK jika ditemukan kendala ataupun kekurangan alat kelengkapan
verifikasi.
3.
Verifikasi faktual dilakukan dengan cara
mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi
syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan
dukungannya kepada Pasangan Calon.
4.
Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan
dukungannya, pendukung mengisi formulir Model B.3–KWK Perseorangan, ataupun yang bersangkutan
tidak bersedia mengisi formulir Model B.3-KWK Perseorangan maka namanya dicoret dari daftar
dukungan.
5.
Dalam hal ditemukan dukungan ganda maka petugas
verifikasi mengecek kepada pendukung dengan menanyakan kepada pendukung
kepastian dukungannya terhadap Satu Pasangan Calon dan pendukung membubuhkan
tanda tangan/cap jempol terhadap Pasangan Calon yang didukung, dan mencoret
nama pendukung dalam daftar nama pendukung dari Pasangan Calon yang tidak
didukung.
6.
Mengecek
Pendukung Pasangan Calon yang tidak menandatangani/cap jempol pada
formulir Model B.1-KWK Perseorangan untuk dimintai pernyataan dukungannya dengan menandatangani / cap
jempol pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan
7.
Dalam hal seseorang atau lebih pendukung menarik
dukungan kepada Pasangan Calon pada tahap verifikasi faktual, dukungan dimaksud
tetap dinyatakan sah.
8.
Mengecek
pendukung yang berstatus PNS atau anggota TNI/Polri. Pendukung tersebut dicoret
dukungannya pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan ditulis keterangan status nya
REKAPITULASI
JUMLAH DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN DI TINGKAT DESA/KELURAHAN
1.
PPS wajib menuangkan hasil penelitian faktual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 ke dalam formulir Model
BA.3.2-KWK Perseorangan yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS.
PPS
dan/atau petugas penelitian faktual wajib mendokumentasikan kegiatan penelitian
faktual.
2.
Berita acara hasil penelitian faktual dibuat
dalam 5 rangkap untuk diserahkan kepada :
a.
satu rangkap untuk setiap Pasangan Calon
b.
Satu rangkap untuk PPK dengan dilampiri semua
dokumen dukungan setiap Pasangan Calon
c.
Satu rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota
melalui PPK
d.
Satu rangkap untuk PPL

Tidak ada komentar:
Posting Komentar