Kamis, 02 Juli 2015

Verifikasi Dukungan Paslon Perseorangan

Berdasarkan undang-undang pemilihan kepala daerah, yang mengatur calon perseorangan atau yang lebih umum dikenal calon independen harus memenuhi syarat dukungan minimal berdasarkan rasio jumlah penduduk daerah pemilihan. Dukungan Pasangan Calon (Paslon) perseorangan ini setelah dinyatakan lolos berdasarkan jumlah minimal dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten akan diverifikasi (diteliti) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa dan kelurahan.

Komisioner PPK Bontonompo, Darmawan Denasa, memantau
para komiisioner  PPS Desa Bontobiraeng Selatan  melaksanakan
Verifikasi Faktual (Vertual) di Dusun Kaleanassappu (02/07/15).


Verifikasi dokumen dukungan pasangan calon perseorangan dibagi atas  penelitian administratif dan penelitian faktual. Penelitian dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak diterimanya dokumen dukungan.

Berikut tahapan verifikasi

Verifikasi Administratif

1.              Verifikasi administratif dokumen dukungan calon perseorangan dilaksanakan oleh PPS,                       mencakup:
          a.              Penelitian keabsahan surat dukungan pada formulir B.1-KWK Perseorangan
          b.             Penelitian kesesuaian antara daftar nama dan alamat pendukung pada formulir Model                           B.1- KWK Perseorangan dengan fotokopi identitas kependudukan
          c.              Penelitian kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan
          d.             Penelitian kelengkapan lampiran dokumen dukungan
          e.             Penelitian kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS
          f.              Penelitian Identitas Lain untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau                      status perkawinan.
          g.              Apabila terdapat perbedaan penulisan tanggal lahir/usia pendukung dalam formulir                               model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi identitas kependudukannya. Maka yang                     dijadikan dasar penelitian syarat usia pendukung adalah fotokopi identitas kependudukan
2.              Dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak ditandatangani di atas materai oleh               Pasangan Calon Perseorangan maka dukungan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat                      (BMS).

Tidak menggugurkan dukungan dan diberi waktu perbaikan selama jadwal verifikasi administratif dan selanjutnya dilakukan penelitian Faktual.

3.              Pendukung Pasangan Calon yang tidak menandatangani/cap jempol pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak menggugurkan dukungan.

Pendukung tersebut diberi waktu perbaikan dengan memberikan pernyataan tanda tangan/cap jempol pada saat penelitian Faktual.
4.              Dalam hal daftar nama dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai dengan fotokopi identitas dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
5.              Dalam hal fotokopi identitas kependudukan telah habis masa berlakunya tetap dinyatakan memenuhi syarat administratif. Diberi waktu perbaikan identitas kependudukan yang ditindaklanjuti pada masa verifikasi faktual.
6.              Penelitian Identitas Lain untuk memastikan tidak adanya pendukung yang berasal dari PNS / anggota TNI/Polri. Dan dinyatakan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
7.              Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah pemilihan dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
8.              Dalam hal pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak dilengkapi dengan fotokopi identitas kependudukan dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
9.              Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dukungan ini dapat digunakan oleh Pasangan Calon perseorangan pada masa perbaikan dengan memindahkan dukungan tersebut sesuai dengan desa /kelurahan.

10.          Dalam hal syarat usia dan/atau status perkawinan dinyatakan tidak sesuai, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
11.          PPS melakukan penelitian terhadap dugaan dukungan ganda. Yang dimaksud dukungan ganda adalah :
·                Satu orang memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon atau lebih
·                Satu orang memberikan dukungan lebih dari satu kali kepada satu pasangan calon atau lebih
Dalam hal ditemukan dukungan ganda, dukungan hanya dihitung satu.
12.          PPS menyusun berita acara hasil penelitian administrasi dengan menggunakan formulir Model BA.3.1-KWK Perseorangan.
13.          Berita Acara hasil penelitian administrasi oleh PPS dibuat dalam 5 (lima) rangkap yaitu:
·         Satu rangkap untuk Pasangan Calon
·         Satu rangkap untuk PPK dengan dilampiri semua dokumen dukungan setiap Pasangan Calon
·         Satu rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota
·         Satu rangkap untuk PPL
·         Satu rangkap untuk arsip PPS.

Verifikasi Faktual

Proses verifikasi faktual terbagi atas tiga tahapan:

Tahap pertama
Petugas verifikasi mendatangi setiap pendukung yang telah memenuhi syarat administratif. Untuk pengecekan dukungannya.

Tahap kedua
Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui PPS/petugas verifikasi pada tahap pertama, maka dapat melakukan penelitian faktual dengan cara berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Pasangan Calon. Dengan menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa/kelurahan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan.

Tahap ketiga

Dalam hal pendukung tidak hadir pada tahap kedua, pendukung diberi kesempatan untuk datang langsung ke PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir penelitian faktual.

Berdasarkan hasil penelitian administrasi, PPS dibantu oleh petugas verifikasi melakukan penelitian faktual. Untuk membuktikan kebenaran dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan.

1.              Memonitoring petugas verifikasi, apakah melakukan verifikasi faktual sesuai SOP dan mengecek kendala/hambatan yang dihadapi petugas verifikasi faktual
2.              Berkoordinasi dengan KPU Kabupaten melalui PPK jika ditemukan kendala ataupun kekurangan alat kelengkapan verifikasi.
3.              Verifikasi faktual dilakukan dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Pasangan Calon.
4.              Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, pendukung mengisi formulir Model B.3–KWK Perseorangan, ataupun yang bersangkutan tidak bersedia mengisi formulir Model B.3-KWK Perseorangan maka namanya dicoret dari daftar dukungan.
5.              Dalam hal ditemukan dukungan ganda maka petugas verifikasi mengecek kepada pendukung dengan menanyakan kepada pendukung kepastian dukungannya terhadap Satu Pasangan Calon dan pendukung membubuhkan tanda tangan/cap jempol terhadap Pasangan Calon yang didukung, dan mencoret nama pendukung dalam daftar nama pendukung dari Pasangan Calon yang tidak didukung.
6.              Mengecek Pendukung Pasangan Calon yang tidak menandatangani/cap jempol pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan untuk dimintai pernyataan dukungannya dengan menandatangani / cap jempol pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan
7.              Dalam hal seseorang atau lebih pendukung menarik dukungan kepada Pasangan Calon pada tahap verifikasi faktual, dukungan dimaksud tetap dinyatakan sah.
8.              Mengecek pendukung yang berstatus PNS atau anggota TNI/Polri. Pendukung tersebut dicoret dukungannya pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan ditulis keterangan status nya

REKAPITULASI JUMLAH DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN DI TINGKAT DESA/KELURAHAN

1.              PPS wajib menuangkan hasil penelitian faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 ke dalam formulir Model BA.3.2-KWK Perseorangan yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS.

PPS dan/atau petugas penelitian faktual wajib mendokumentasikan kegiatan penelitian faktual.

2.              Berita acara hasil penelitian faktual dibuat dalam 5 rangkap untuk diserahkan kepada :
a.    satu rangkap untuk setiap Pasangan Calon
b.    Satu rangkap untuk PPK dengan dilampiri semua dokumen dukungan setiap Pasangan Calon
c.     Satu rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
d.    Satu rangkap untuk PPL
         e.     Satu rangkap untuk arsip PPS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar