Kamis, 02 Juli 2015

Verifikasi Dukungan Paslon Perseorangan

Berdasarkan undang-undang pemilihan kepala daerah, yang mengatur calon perseorangan atau yang lebih umum dikenal calon independen harus memenuhi syarat dukungan minimal berdasarkan rasio jumlah penduduk daerah pemilihan. Dukungan Pasangan Calon (Paslon) perseorangan ini setelah dinyatakan lolos berdasarkan jumlah minimal dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten akan diverifikasi (diteliti) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa dan kelurahan.

Komisioner PPK Bontonompo, Darmawan Denasa, memantau
para komiisioner  PPS Desa Bontobiraeng Selatan  melaksanakan
Verifikasi Faktual (Vertual) di Dusun Kaleanassappu (02/07/15).

Rabu, 01 Juli 2015

PPS se-Kecamatan Bontonompo Kumpul di RHD

Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 14 desa dan kelurahan di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulsel  mangadakan pertemuan koordinasi teknis di Rumah Hijau Denassa (RHD). RHD yang terletak di Jalan Borongtala No. 58 A, Kelurahan Tamallayang, Kecamatan Bontonompo merupakan kawasan konservasi lingkungan dan tempat belajar bersama.

Peduli Disabilitas dalam Pemetaan TPS


Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) merupakan data penduduk yang digunakan sebagai basis dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). DP4 juga menjadi acuan utama dalam pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti yang sedang berlangsung pada 167  PPS di kabupaten Gowa.