Tahapan pemilihan 2015 sudah sampai pada verifikasi administrasi untuk dukungan pasangan calon perseorangan dan beberapa desa/kelurahan akan segera melanjutkan verifikasi faktual pada pendukung.
Sehubungan dengan tahapan ini, KPU Gowa melalui akun media sosial (26/6) menyiarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi-Selatan dengan KPU Kabupaten se-Sulsel, juga merujuk pada Surat Edaran KPU No. 302/KPU/VI/2015 disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada Formulir B1.KWK terdapat tandatangan/cap jempol pendukung, dan saat proses Verifikasi Faktual pendukung tersebut menyatakan tidak mendukung dan tidak bersedia menandatangani Formulir B3.KWK tetap dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) maka jumlah pendukung tersebut dimasukkan pada Formulir BA.3.2.KWK Tabel 1 Nomor 3.
2. Jika Pada Formulir B1.KWK tidak terdapat tandatangan/cap jempol pendukung, dan saat proses Verifikasi Faktual pendukung tersebut menyatakan tidak mendukung dan bersedia/tidak bersedia menandatangani Formulir B3.KWK dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jumlah pendukung tersebut dimasukkan pada Formulir BA.3.2.KWK Tabel 1 Nomor 4.b.
3. Pada BA.3.1.KWK dan BA.3.2.KWK tidak terapat isian kategori meninggal dunia oleh karena itu diminta kepada PPS untuk menambahkan:
a. pada BA.3.1.KWK Tabel 1 ditambahkan nomor 7 dengan uraian Jumlah Pendukung yang di coret karena Meninggal Dunia.
b. pada BA.3.2.KWK Tabel 1 Nomor 4 ditambahkan huruf d dengan uraian Jumlah Pendukung yang
di coret karena Meninggal Dunia.
c. formulir perubahan akan disampaikan segera melalui PPK.
Siaran ini diharapkan membantu PPS dalam melaksanakan tugas tahapan ini dengan baik serta membantu PPK dalam memberi asistensi di wilayah masing-masing (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar